- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Setelah uangnya siap, tak lupa ada persyaratan lain berupa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Baca Juga: Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini
Sebaiknya dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona atau Covid-19.
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR