MOTOR Plus-Online.com - Gawat, Satgas covid-19 melarang aktivitas mudik lokal, alamat lebaran di rumah aja nih!
Pernyataan ini datang dari Ketua Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Secara mendadak ia melarang masyarakat untuk ikut aturan larangan mudik 2021.
Padahal sebelumnya larangan mudik tidak menyebutkan adanya larangan mudik lokal.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 3 Hari Lagi, Banyak Motor Melintasi Karawang
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Perketat Jalur Tikus
Bahkan disana diperbolehkan bepergian di wilayah aglomerasi.
Doni Monardo menegaskan mudik lokal alias pergerakan penduduk antarwilayah di kawasan aglomerasi yang disebutkan dalam larangan mudik 2021.
Menurutnya, mudik lokal juga bisa berpotensi menyebarkan virus covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk sepenuhnya mematuhi larangan mudik 2021 pada periode 6-17 Mei 2021, termasuk dengan tidak melakukan mudik lokal.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri)," kata Doni Monardo dikutip dari PMJ News.
"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” sambungnya.
Satgas Covid-19 ingin menegaskan lagi instruksi larangan mudik 2021 hingga ke mudik lokal.
Hal ini lantaran banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Pemudik Naik Motor Gak Lewat Jalan Tikus Malah Lolos, Kok Bisa?
Aparat gabungan di berbagai tempat nampaknya siap menemukan puluhan kendaraan pemudik yang akhirnya diputarbalikkan.
Sebelumnya ada pengecualian larangan berlaku di beberapa wilayah kabupaten atau kota.
Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu.
Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Baca Juga: Keluar dan Masuk Pekanbaru Kendaraan Bakal Diperiksa, Pemudik Harus Putar Balik
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.
Simak 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
- Joglo Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?
Kalo nantinya benar-benar dilarangan artinya setiap masyarakat diminta lebarang di rumah saja nih.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR