MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu 5 Mei 2021 .
Sebelum datang ke tempat perpanjang SIM, harus taHu dulu nih syaratnya.
Syarat tersebut yakni KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi gimana kalay ternyata KTP hilang? Apakah bakal ditolak?
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto memngatakan pemohon wajib membawa KTP.
Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR