MOTOR Plus-online.com - Cara cek penerima bantuan Rp 300 ribu tiap bulan, syaratnya ada tiga.
Bantuan ini yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa ini akan diberikan kepada keluarga miskin yang ada di desa.
Bantuan ini tentu saja diberikan untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini 2 Cara Untuk Cek Penerimanya
Baca Juga: Cepat Ambil 6 Macam Bantuan Pemerintah Dibagikan Sebelum Lebaran Cek Nomor KTP Penerima dari HP
Dikutip dari Tribunnews.com, bantuan BLT Dana Desa diberikan Rp 300 ribu per bulannya.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
Baca Juga: Hanya Input NIK KTP Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Cair, Serius Nih?
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Cara Cek sid.kemendesa.go.id:
Baca Juga: Masa Sih Cuma Pakai Nomor KTP, Langsung Cair Bantuan Rp 600 Ribu?
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Setelah itu ketik nama desa
Baca Juga: Tunggu Apalagi Cek di Bank BRI atau BNI Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta
- Nantinya akan muncul deskripsi desa
- Lalu pilih BLT DD pada menu
- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses sid.kemendesa.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa, Ini Syarat Penerimanya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR