Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi

Fadhliansyah - Kamis, 6 Mei 2021 | 09:33 WIB
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi mudik. Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi


MOTOR Plus-online.com - Setelah masa larangan mudik, kendaraan yang balik ke Jakarta akan diperiksa polisi.

Brother pasti sudah tahu, bahwa hari ini larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku (6/5/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung sampai tanggal 17 Mei mendatang.

Polisi juga akan melakukan penyekatan setelah masa larangan mudik Lebaran selesai.

Baca Juga: Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol

Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik

Dengan tujuan untuk mencegah masyarakat yang mudik saat kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).

“Ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya bukan berasal dari jalur mudik, ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi," kata dia.

Sementara itu, untuk mencegah masyarakat mudik pada lebaran tahun ini, Arief mengungkapkan pihaknya menempuh sejumlah langkah.

Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular