MOTOR Plus-online.com - Setelah masa larangan mudik, kendaraan yang balik ke Jakarta akan diperiksa polisi.
Brother pasti sudah tahu, bahwa hari ini larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku (6/5/2021).
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung sampai tanggal 17 Mei mendatang.
Polisi juga akan melakukan penyekatan setelah masa larangan mudik Lebaran selesai.
Baca Juga: Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol
Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik
Dengan tujuan untuk mencegah masyarakat yang mudik saat kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta.
"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).
“Ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya bukan berasal dari jalur mudik, ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi," kata dia.
Sementara itu, untuk mencegah masyarakat mudik pada lebaran tahun ini, Arief mengungkapkan pihaknya menempuh sejumlah langkah.
Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan
Menurutnya, polisi tidak hanya bertindak secara koersif akan tetapi juga preemtif dan preventif, untuk menegakkan aturan larangan mudik tahun ini.
Sementara untuk penegakan hukum yang dilakukan, berupa dikembalikannya pemudik yang kedapatan nekat mudik pada masa larangan tersebut.
Termasuk juga sanksi bagi perusahaan penyedia angkutan penumpang.
Arief mengatakan, pihak penyedia layanan bus dilarang untuk mengangkut penumpang selama periode tersebut.
Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya
Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR