Larangan Mudik Lebaran Resmi Berlaku, Begini Cara Bikin SIKM

Ardhana Adwitiya - Kamis, 6 Mei 2021 | 10:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Larangan mudik Lebaran resmi berlaku, begini cara bikin SIKM untuk berpergian.

MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku, catat cara bikin SIKM bro.

Seperti brother tahu, larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang.

Polisi pun membuat penyekatan untuk memutar balikkan pemudik yang ingin keluar kota.

Meski begitu, brother masih bisa berpergian keluar kota dengan membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi

Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur

Selama larangan mudik Lebaran, hanya beberapa orang yang diperbolehkan berpergian, yakni:

- Orang yang melakukan perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Kepentingan persalinan yang didadmpingi maksimal dua orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol

Dikutip dari Kompas.com, secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

- Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,

- Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.

Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Cara mengurus SIKM

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo.

SIKM yang sudah terbit nantinya akan dikirimkan dalan bentuk digital.

Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.

Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan

Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bikin SIKM hingga 15 Titik Penyekatan: Ini yang Perlu Diketahui Soal Aturan Larangan Mudik

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular