Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

Ardhana Adwitiya - Kamis, 06 Mei 2021 | 18:45
Asyik denda pajak kendaraan dihapus di provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini.
Tribunnews.com
Asyik denda pajak kendaraan dihapus di provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini.

MOTOR Plus-online.com-Asyik, denda pajak kendaraan dihapus untuk area Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini , Kamis (6/5/2021).

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta

Baca Juga: Catat, 3 Provinsi Ada Pemutihan Dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Urus Jangan Lewat

Enaknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

4 Provinsi adakan pemutihan denda pajak kendaraan

TERPOPULER