MOTOR Plus-online.com - Enak banget 5 wilayah ini hapuskan denda pajak kendaraan, kuy diurus.
Ini merupakan kabar gembira, karena gak sedikit pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan sehingga terkena denda.
Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya penghapusan denda pajak, maka pembayaran pajak jadi lebih ringan.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus
Baca Juga: Horeee Bebas Denda Pajak Motor Mati atau Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran 2021
Lalu wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?
1. Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.
Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.
Baca Juga: Catat 4 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Ramadan Juga
Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.
2. Provinsi Jawa Tengah
Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.
Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Asyik, Bulan Ramadan Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Denda Dihapus
Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.
"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.
3. Provinsi Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta
Lihat postingan ini di Instagram
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
4. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
5. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.
Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Diskon Segini, Denda Dihapus Sekalian
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.
Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.
Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.
Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Tabungan Umroh, Ayo Diurus
Nah tunggu apalagi, buruan diurus pajak motornya bro!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR