Dalam pembuatan SIKM, pihak terkait hanya perlu melakukan pengisian biodata di aplikasi Jakevo.
"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, harus menyertakan surat dari daerah yang akan dituju.
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Setelah itu, lurah setempat akan menyetujui dan tanda tangan secara digital.
Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR