Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya

Galih Setiadi - Jumat, 7 Mei 2021 | 12:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan SIKM selama larangan mudik.

Dalam pembuatan SIKM, pihak terkait hanya perlu melakukan pengisian biodata di aplikasi Jakevo.

"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, harus menyertakan surat dari daerah yang akan dituju.

"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.

Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi

Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.

Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.

Setelah itu, lurah setempat akan menyetujui dan tanda tangan secara digital.

Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular