MOTOR Plus-online.com - Mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik wajib bawa SIKM, kuy diurus begini caranya.
Larangan mudik lebaran 2021 dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa larangan mudik berlaku sampai 17 Mei 2021 atau hampir 2 minggu.
Buat bikers yang mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik, jangan lupa bawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca Juga: Jangan Bandel, Polres Malang Jaga Jalur Tikus Ini Selama Masa Larangan Mudik
Baca Juga: 1.258 Kendaraan Pemudik Dipukul Mundur Polisi pada Hari Pertama
Yup, SIKM jadi salah satu dokumen penting sebagai prasyarat untuk berpergian keluar Jabodetabek selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Saking pentingnya, SIKM cuma bisa diberikan pada orang tertentu.
Termasuk keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga sakit, persalinan, tugas kerja, dan sebagainya.
Untuk cara urusnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kasih penjelasan.
Baca Juga: Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku
Dalam pembuatan SIKM, pihak terkait hanya perlu melakukan pengisian biodata di aplikasi Jakevo.
"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, harus menyertakan surat dari daerah yang akan dituju.
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Setelah itu, lurah setempat akan menyetujui dan tanda tangan secara digital.
Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur
Namun demikian, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," ungkapnya.
Sebagai acuan, aturan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Jangan lupa diurus sebelum mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik sekarang!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR