MOTOR Plus-online.com - Bepergian keluar kota di masa larangan mudik perlu SIKM, begini cara buatnya.
Brother pasti sudah tahu, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan oleh pemerintah dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.
Dan baru-baru ini, mudik lokal di wilayah aglomerasi juga dilarang oleh pemerintah
Jadi kalau ada pengendara mobil atau motor yang mudik di wilayah aglomerasi atau keluar wilayah aglomerasi, akan dikenakan sanksi oleh petugas di pos penyekatan.
Baca Juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?
Baca Juga: Geger Tank TNI Dikerahkan untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Faktanya
Nah untuk itu, brother harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), agar bisa bepergian di masa larangan tersebut.
Tetapi wajib diingat, SIKM hanya akan diberikan untuk orang-orang tertentu saja.
Seperti orang yang akan menjenguk keluarga sakit, tugas kerja, persalinan dan keperluan mendesak lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemohon SIKM hanya perlu mengisi biodata di aplikasi Jakevo.
Baca Juga: Heboh Larangan Mudik di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang: Kami Bingung
"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," ujar dia, Selasa (4/5/2021).
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Baca Juga: Banyak yang Nekat, Petugas Memutarbalikkan 500 Pemotor yang Mau Mudik
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.
Meski begitu, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Bilang Bisa Mudik Kalau Bisa Terobos, Ternyata Ini Maksudnya
Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR