MOTOR Plus-online.com - Heboh soal mudik lokal yang jadi sorotan, pemerintah langsung kasih penjelasan.
Seperti yang brother tahu, larangan mudik lebaran berlaku dari dua hari kemarin, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya muncul juga istilah mudik lokal, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian mudik.
Dari situlah banyak yang menyorot soal mudik lokal, baik di Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lainnya.
Baca Juga: Geger Tank TNI Dikerahkan untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Faktanya
Baca Juga: Larangan Mudik Baru Jalan 2 Hari, Polisi Sudah Memutarbalikkan 32.815 Kendaraan
Ada 8 wilayah aglomerasi yang sebelumnya diizinkan bepergian selama masa larangan mudik lebaran.
Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Daripada bingung soal kejelasan mudik lebaran yang masih dipertanyakan banyak orang, yuk baca halaman selanjutnya.
Baca Juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR