MOTOR Plus-online.com - Gak main-main mudik lokal dilarang, ternyata kendaraan ini boleh lewat alias melintas.
Gak cuma mudik jarak jauh, mudik lokal atau dikenal di wilayah aglomerasi juga dilarang.
Larangan mudik lebaran pun sudah dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Adapun larangan mudik lokal atau aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi juga dilarang selama tanggal tersebut.
Baca Juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?
Baca Juga: Geger Tank TNI Dikerahkan untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Faktanya
Hal itu bertujuan bisa meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun, terkecuali bagi beberapa transportasi untuk kegiatan esensial harian.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Hal itu dikatakannya usai melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Baru Jalan 2 Hari, Polisi Sudah Memutarbalikkan 32.815 Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR