MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, ini dia alasan tidak ada plat nomor kendaraan bermotor huruf C di Indonesia.
Pelat nomor merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat.
Pada pelat nomor tercantum nomor yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.
Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.
Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.
Lalu, kenapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?
Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.
Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR