5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah

Galih Setiadi - Sabtu, 8 Mei 2021 | 19:55 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi STNK. 4 Provinsi hapus denda pajak kendaraan, buruan diurus ada yang diskon dan kasih hadiah segala!

MOTOR Plus-online.com - Mantul alias mantap betul, 5 provinsi hapus denda pajak kendaraan bermotor.

Mumpung masih bisa bayar pajak kendaraan, yuk dicek sekarang.

Takutnya layanan pajak kendaraan banyak yang libur saat Lebaran nanti.

Gak cuma denda pajak kendaraan dihapus, bahkan ada yang kasih diskon sampai bisa menangin hadiah jutaan rupiah!

Baca Juga: Pemutihan Dapat THR dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Buruan Lunasi

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Selain denda pajak kendaraan dihapus juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2021.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Ada Diskon 15 Persen dan Hadiah Rp 30 Juta

2. Provinsi Jawa Tengah

Sebelumnya Pemprov Jawa Tengah bebaskan denda pajak kendaraan.

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Instagram.com/bapenda_jateng
Denda pajak kendaraan dihapus selama 4 bulan di Jateng, mantap!

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

Selain Jawa Tengah, masih ada provinsi lain yang hapus denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

3. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Masa pemutihan pajak kendaraan di Lampung sampai dengan akhir September 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini

4. Provinsi Jambi

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

IG @samsat_kota_jambi
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung di Jambi

Baca Juga: Hari Ini Mulai Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Buruan Bayar Duluan

5. Provinsi Jawa Timur

Bisa dibilang provinsi yang satu ini paling lengkap.

Soalnya, Pemprov Jawa Timur punya beberapa program keringanan pajak kendaraan di daerahnya.

Mulai dari diskon pajak kendaraan sebesar 15 persen buat motor atau kendaraan roda dua lainnya.

Kemudian diskon pajak kendaraan 5 persen untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online

Gak sampai di situ, denda pajak kendaraan sampai bebas pajak buat kendaraan listrik.

Buat yang taat bayar pajak kendaraan, bisa menangin tabungan umroh senilai Rp 30 juta bro!

Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.

Instagram.com/khofifah.ip
Diskon pajak kendaraan di Jawa Timur sampai 24 Juni 2021.

Asyik kan, kuy diurus pajak kendaraan brother sekarang juga sebelum libur lebaran!

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular