Buruan Ambil Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Per Orang untuk 44 Ribu Warga Syaratnya Punya KTP

Aong - Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB
Kompas.com
Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta ajukan dari HP syaratnya punya KTP

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Mei 2021 Ini, Langsung Cek Caranya Gampang

- Aparatur sipil negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Masukkan Lewat HP 16 Angka di KTP, Masih Ada 6 Bantuan Cair Sebelum Lebaran

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular