Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Mei 2021 | 11:05 WIB
Otofemale.grid.id
Catat 5 provinsi gelar pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, cepet urus.

MOTOR Plus-online.com - Catat 5 provinsi mengadakan pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kabar bagus buat brother yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor hingga saat ini.

Soalnya beberapa pemerintah provinsi memberi pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan, jadi lebih ringan bayarnya.

Sampai saat ini, terdapat 5 provinsi yang mengadakan pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah

1. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

 

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enak Banget 5 Wilayah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kuy Diurus

3. Provinsi Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April sampai 24 Juni 2021.

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor, untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

 

Baca Juga: Horeee Bebas Denda Pajak Motor Mati atau Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran 2021

5. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.

Source : berbagai sumber
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular