Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Baca Juga: Makin Ketat Mudik Lokal Dilarang, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Pelarangan ini agar memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus.
Walaupun dilarang, Wiku mengatakan, kegiatan lain selain mudik di lingkup aglomerasi tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Namun meski ada pelarangan mudik lokal menegaskan tidak ada titik penyakatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Baca Juga: Geger Mudik Lokal Jadi Sorotan, Pemerintah Langsung Kasih Pencerahan
Ia mengatakan, larangan mudik Lebaran bukan berarti aktivitas transportasi dilarang.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang," kata Adita.
"Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |