Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Erwan Hartawan - Minggu, 9 Mei 2021 | 18:10 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti bebas pajak

MOTOR Plus-Online.com - Beberapa daerah sedang melakukan pemutihan denda pajak.

Pemutihan ini bisa sangat meringankan pemilik kendaraan yang terlambat bayar paja kendaraan.

Pasalnya dalam kebijakan ini pemilik kendaraan tidak bakal dikenakan denda karena telat membayar pajak kendaraan.

Sayangnya, banyak masyarakat yang masih banyak yang salah menafsirkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah

Pemutihan pajak bukan berarti pemilik kendaraan bebas dari bayar pajak loh.

Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” kata Herlina.

Ia menjelaskan  pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular