Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Erwan Hartawan - Minggu, 9 Mei 2021 | 18:10 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti bebas pajak

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Namun soal sanksi atau denda yang harusnya dibebankan kini dihilangkan.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina dikutip dari Kompas.com.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, mengatakan, denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan pertama sebesar 2,5 persen.

“Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar dua persen dan berlaku maksimal 24 bulan,” kata Gamal, dikutip dari Kompas.com.

Sampai saat ini, terdapat 5 provinsi yang mengadakan pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Provinsi tersebut yakni, Provinsi Jambi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Lampung.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular