Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Namun soal sanksi atau denda yang harusnya dibebankan kini dihilangkan.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina dikutip dari Kompas.com.
Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, mengatakan, denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan pertama sebesar 2,5 persen.
“Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar dua persen dan berlaku maksimal 24 bulan,” kata Gamal, dikutip dari Kompas.com.
Sampai saat ini, terdapat 5 provinsi yang mengadakan pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan.
Provinsi tersebut yakni, Provinsi Jambi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Lampung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR