Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Nekat Terobos Pos Penyekatan, Motor Masuk Boks
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.
Hanya saja, ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Syafrin menambahkan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.
Baca Juga: Mudik Lebaran Lokal 2021 Dilarang, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan?
“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata dia.
Selain itu kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang juga akan diperikasa dan ditanyakan keperluannya apa.
Sebab, menurut pengakuan Syafrin ada mobil yang tanpa bawaan, namun penumpangnya cukup ramai, ketika dicek ternyata hendak melakukan mudik.
Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR