Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan sanksi keras perusahaan pembiayaan.
Saksi keras tersebut apabila debt collector yang diutusnya melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini
OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam.
"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR