Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Begini Langkah Tegas OJK

Galih Setiadi - Rabu, 12 Mei 2021 | 09:10 WIB
Twitter.com/@si_bigau
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan anggota TNI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan sanksi keras perusahaan pembiayaan.

Saksi keras tersebut apabila debt collector yang diutusnya melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam.

"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular