MOTOR Plus-online.com - Asyik jelang lebaran bantuan pemerintah Rp 1,2 juta disalurkan untuk jutaan orang.
Cair hari ini bantuan pemerintah Rp 1,2 juta untuk 9,8 juta orang lekas cek dari HP dengan input nomor KTP untuk memastikan anda penerima atau bukan.
Bantuan atau BLT Rp 1,2 juta diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Pedagang pasar, pemilik warung, pedagang online rumahan dan lainnya dapat bantuan Rp 1,2 juta ini.
Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta yang Segera Cair di Bank
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ambil Bansos Sebelum Lebaran Cek Dulu Nama Anda dari HP di Link Ini
Bantuan presiden atau Banpres ini disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Disalurkan hari ini dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Insha Allah hari ini tersalurkan semua ke bank penyalur untuk 9,8 juta penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Selasa (11/5/2021) kepada media.
Untuk penyaluran bantuan UMKM ini melibatkan perbankan yang kersajasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
Nah untuk nasabah bank BRI dan BNI, bisa mengecek penerimanya secara online nih.
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Hari Ini, Cara Ceknya Gampang
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Bagi yang merasa pelaku UMKM namun belum kebagian segera daftar.
Baca Juga: Jelang Lebaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Telat Cair, Ini Alasannya
Syarat mendapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Pemerintah Jelang Lebaran Dibagikan Mumpung Bank BRI Masih Buka
Cara Daftar BLT UMKM
Datangai dinak koperasi dan UKM kabupaten atau kotamdya.
Calon penerima BPUM kemudian diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Baca Juga: Besok Cair Bantuan Kuota Internet Gratis, Catat Syarat Penerimanya
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
KOMENTAR