MOTOR Plus-Online.com - Besok seluruh umat Islam di Indonesia merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Melalui sidang Isbat yang digelar pemerintah, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Sayangnya perayaan kali ini masih berada dalam kondisi pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Artinya banyak kegiatan masyarakat yang juga ikut dibatasi.
Baca Juga: Silaturahmi Pakai Motor, Ini 4 Tips Aman Berkendara saat Lebaran
Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Penyekatan Setelah Lebaran, Halau Pemudik yang Balik ke Jakarta
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Ied.
Berikut ini adalah 8 di antaranya:
1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.
2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.
3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanaannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.
Baca Juga: Cegah Masyarakat Mudik, Polisi Malaysia Sampai Berjaga di Jalur Hutan
4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak hadir dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.
5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.
6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.
7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.
Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
8. Sementara untuk kegiatan silaturahmi Lebaran, masyarakat yang menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR