MOTOR Plus-online.com - Mantap, ketua IMI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta polisi untuk menindak tegas debt collector dan juga perusahaannya.
Bamsoet mengapresiasi tindakan tegas Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap sebelas orang debt collector.
Debt collector tersebut diketahui melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.
Bamsoet juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Begini Langkah Tegas OJK
Baca Juga: Ketua Debt Collector Datangi Kodam Jaya Usai Cekcok Dengan Anggota TNI, Kenapa Nih?
Hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak.
Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa," kata Bamsoet.
"Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak," lanjut Ketua MPR RI tersebut.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Cekcok Dengan TNI AD, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
"Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," ujar Bamsoet, di Bali, Selasa (11/5/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelas Bamsoet.
Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector
Source | : | Instagram.com/bambang.soesatyo |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR