Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Fadhliansyah - Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:15 WIB
Arsip Tribunnews.com
Ilustrasi. Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi


MOTOR Plus-online.com - Setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah boleh keluar kota, ini syarat yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Lalu setelah itu, bukan berarti masyarakat langsung bebas bepergian keluar kota.

Tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan keluar kota.

Baca Juga: 138.000 Pemudik Tembus Larangan Mudik Per Hari, Pemotor Paling Ngeyel?

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular