9 Hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik, Sebanyak 48 Ribu Pemotor Disuruh Putar Balik

Indra GT - Sabtu, 15 Mei 2021 | 21:40 WIB
Pemberlakukan Pos Penyekatan Mudik

MOTOR Plus-online.com - Selama 9 hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik ada 68 ribu kendaraan disuruh putar balik, paling banyak motor.

Pengendara motor yang disuruh putar balik selama 9 hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik sebanyak 48 ribu bikers.

Ada 68 kendaraan bermotor yang disuruh putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.

Data sebanyak 68 kendaraan bermotor yang disuruh putar balik merupakan data terakhir penindakan di 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik 2021.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik

Baca Juga: Viral, Pemudik Ogah Disuruh Putar Balik, Malah Lakukan Aksi Ini

Ke 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik 2021 berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sejak 6-14 Mei 2021.

"Dari total 140.101 kendaraan yang diperiksa sembilan hari terakhir ini ada 68.310 kendaraan bermotor yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).

Rinciannya, sebanyak 48.148 kendaraan bermotor diputarbalikkan, kendaraan mobil pribadi sebanyak 16.939, kendaraan umum (penumpang) 2.734 dan kendaraan barang 585 buah.

"Paling banyak kendara sepeda motor dengan 48 ribu kendaraan diputar balik," pungkasnya.

Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik

Khusus di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 44 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 23 cek poin dan 21 titik penyekatan.

Penyekatan ini lebih ketat dari tahun sebelumnya agar bisa menekan penyebaran virus covid-19 di musim lebaran 2021.

Tidak hanya saat keluar dari Jakarta dilakukan pemeriksaan dan penyekatan bagi pemudik sebelum lebaran.

Tapi pemudik yang hendak kembali masuk ke ibu kota setelah lebaran di kampung halaman juga akan dilakukan penyekatan.

Baca Juga: Keluar dan Masuk Pekanbaru Kendaraan Bakal Diperiksa, Pemudik Harus Putar Balik

Akan ada tes swab PCR maupun antigen secara acak bagi pemudik yang kembali masuk Jakarta.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan untuk kegiatan balik mudik ke Jakarta bakal dites acak swab PCR maupun antigen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mulai hari ini dilakukan pengetatan bagi pemudik untuk masuk ke Jakarta.

"Penyekatan lebih efektif dari tahun lalu dan langkah mandatori tes mulai 15 Mei PCR dan antigen. Random tes di Pulau Jawa, di 21 titik menuju Jakarta untuk memonitor pergerakan mobilitas ke Jakarta," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Deretan Sanksi Mudik Lebaran 2021, Awas Gak Cuma Disuruh Putar Balik

Menurut Airlangga, kebijakan pemerintah tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19 di Jakarta.

"Mencegah agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota," katanya.

Sementara, dia menambahkan, bahwa total dari persentase kesembuhan dan yang lainnya, Indonesia lebih baik dari beberapa negara.

"Kita lihat secara nasional BOR (bed occupancy rate) nasional sampai 13 Mei itu sudah 29 perse. Lalu, dari segi total kasus sendiri kita melihat secara keseluruhan mengalami perbaikan dari kasus terkonfirmasi itu ada 2.633 kasus, kasus aktif 5,4 persen, kesembuhan 91,8 persen, dan meninggal 2,8 persen," pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Pemudik yang Balik ke Jakarta Bakal Dites Acak PCR Maupun Antigen 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular