Baca Juga: Lolos Mudik Bukan Jaminan Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mulus, Ada Tesnya
"Ini merupakan cara bagaimana menekan penyebaran Covid-19 pasca mudik ini. Di masing-masing RT/RW dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek sudah mendata mana warganya yang mudik. Ini sudah masuk pelan pelan," jelasnya.
Kendati demikian, Yusri menyampaikan kebijakan ini merupakan opsi alternatif yang bakal dilakukan pihak kepolisian.
Ia menuturkan jika pemudik kooperatif untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 di posko penyekatan, maka kebijakan tersebut tidak lagi perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini opsi kedua bagaimana menekan penyebaran Covid-19 pasca mudik ini," pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali membentuk posko penyekatan untuk antisipasi arus balik mudik lebaran 2021. Total, setidaknya 4 titik yang menjadi fokus pengamanan arus balik mudik lebaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan empat titik posko penyekatan itu akan dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol yang biasa dilewati pengendara dari arah Jawa Barat maupun Merak.
Keempat titik itu nantinya akan dibentuk pos pemeriksaan gabungan TNI-Polri.
Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.
KOMENTAR