BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Setelah Lebaran Masih Banyak Bantuan yang Akan Cair
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta dari Pemerintah, Cara Daftarnya Gampang
2. BLT UMKM
Bagi pelaku UMKM, Anda dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR