Baca Juga: Ini 4 Pos Penyekatan Arus Balik Mudik yang Paling Ketat dan Minta Surat Bebas Covid-19
Perjalanan darat
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.
Baca Juga: Awas, Arus Balik ke Jakarta Ada Pos Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19
Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan udara dan laut
Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR