Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?

Ardhana Adwitiya - Senin, 17 Mei 2021 | 10:45
Ilustrasi pemudik. Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir, apa masih ada pengetatan perjalanan?
Antaranews.com
Ilustrasi pemudik. Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir, apa masih ada pengetatan perjalanan?

Perjalanan udara dan laut

Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: 9 Hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik, Sebanyak 48 Ribu Pemotor Disuruh Putar Balik

Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir"

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER