Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini

Aong - Senin, 17 Mei 2021 | 12:00
Foto ilustrasi pemeriksaan mudik atau keluar kota. Ketahui syarat keluar kota
KOMPAS.COM/FARIDA
Foto ilustrasi pemeriksaan mudik atau keluar kota. Ketahui syarat keluar kota

MOTOR Plus-online.com -Meski lebaran 2021 sudah usai namun pemerintah masih melarang mudik dan arus balik.

Jangan asal pergi mulai besok 18 Mei 2021 keluar kota harsu tahu syarat ini supaya tidak mengalami kendala jika bertemu petugas di pos penyekatan.

Pelarangan mudik oleh pemerintah memang6-17 Mei 2021 namun begitu masuk 18 Mei ke luar kota tetap diwajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Syarat tersebut sama dengan sebelumnya bertujuan untuk mengurangi penularan virus di masa pandemi ini.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya

Syarat ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi mau umum.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang bepergian harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Editor : Aong

TERPOPULER