MOTOR Plus-Online.com - Catat nih waktu dispensasi perpanjang SIM mati saat libur lebaran.
Siapa nih yang simnya mati saat libur lebaran?
Enggak perlu khawatir kok, kepolisian memberikan dispensasi buat perpanjang SIM.
Diketahui layanan penerbitan SIM sebelumnya libur mulai 12-16 Mei 2021.
Baca Juga: Libur Lebaran 2021 Pelayanan SIM Tutup, Gimana Yang Perpanjang Online?
Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Lebaran Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya!
Libur mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 yang tertanggal sejak 6 Mei 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 5 hari.
Karena adanya libur, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini 17-19 Mei 2021.
Hal ini dibenarkan Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Jadi buat yang SIMnya mati saat lebaran buru-buru nih perpanjang, soalnya jika tidak diurus siap-siap bikin baru.
“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” sambung Djati.
Bagi yang berencana memperpanjang SIM dapat segera mengurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, dan Gerai SIM, atau melalui aplikasi online.
Apalagi baru-baru ini polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.
Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR