MOTOR Plus-Online.com - Cuma tinggal besok dapat dispensasi perpanjang SIM mati.
Dispensasi ini diberikan karena sebelumnya terjadi libur lebayaran untuk pelayanan SIM.
Karena adanya libur, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini 17-19 Mei 2021.
Hal ini dibenarkan Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran
Baca Juga: Libur Lebaran 2021 Pelayanan SIM Tutup, Gimana Yang Perpanjang Online?
“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Jadi buat yang SIMnya mati saat lebaran buru-buru nih perpanjang, soalnya jika tidak diurus siap-siap bikin baru.
“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” sambung Djati.
Bagi yang berencana memperpanjang SIM dapat segera mengurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, dan Gerai SIM, atau melalui aplikasi online.
Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Lebaran Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya!
Untuk SIM keliling Jakarta 19 Mei 2021, tersedia di 5 lokasi.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Perlu dicatat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR