MOTOR Plus-online.com - Ini syarat keluar kota meski larangan mudik berakhir, cepetan diurus.
Belum lama larangan mudik lebaran 2021 berakhir, tepatnya 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dengan sejumlah penyekatan di banyak daerah.
Meski larangan mudik sudah berakhir, bukan berarti bebas keluar kota tanpa aturan.
Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?
Perjalanan keluar kota bakal terus diperketat setelah masa larangan mudik selesai.
Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021.
Khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR