MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 300 ribu diperpanjang pemerintah, cek penerimanya online lewat HP.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan sosial tunai (BST) atau yang disebut juga sebagai bansos tunai.
Bansos tunai ini awalnya akan berakhir di bulan April 2021.
Tapi dikutip dari Kompas.com, bansos tunai sebesar Rp 300 ribu akan diperpanjang sampai bulan Juni 2021.
Baca Juga: Bulan Mei 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Lanjut, Jumlah Penerima Berkurang?
Kabar gembira itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Untuk besaran bantuan tiap bulannya masih sama dengan sebelumnya.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip dari Kompas.com (18/5/2021).
Ia mengatakan, bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini bakal diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Ssstt Ada Cara Khusus Cek Saldo ATM Bertambah dari Bantuan Pemerintah
Dengan kata lain, tidak ada pengurangan dari sisi penerima.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bansos:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Maka muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode yang tertera
6. Klik tombol cari
Baca Juga: Cepatan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk 9,8 Juta Orang
Maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.
Informasi terkait bantuan sosial PKH, BPNT dan BST dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR