Baca Juga: Hore Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer, Cicilan Motor Baru Aman
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Baca Juga: Mau Kerja di Kementerian? Ada Lowongan 3 Posisi Nih, Segini Gajinya
5. Penerima Pensiun/Tunjangan
6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR