Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

Galih Setiadi - Jumat, 21 Mei 2021 | 08:10 WIB
Kompas TV
Debt collector main tarik motor langsung dikeroyok warga.

MOTOR Plus-online.com - Geger debt collector main tarik motor, gak berkutik diamuk warga.

Brother wajib waspada, masih banyak debt collector sok jagoan berkeliaran.

Para oknum debt collector gak segan-segan main tarik motor secara paksa.

Namun, gak semua aksi perampasan yang dilakukan debt collector berjalan mulus.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini

Baca Juga: Debt Collector Biadab Tarik Paksa Mobil Bawa Orang Sakit Jantung Padahal Disupiri Anggota TNI

Seperti debt collector yang satu ini yang justru dikeroyok warga.

Diketahui debt collector itu hendak mengambil motor salah satu warga.

Kejadiannya bertempat di Desa Karang Tengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Beruntung seorang polisi berpakaian preman langsung menengahi aksi mereka.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Cekcok Dengan TNI AD, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Debt collector tersebut akhirnya dibawa ke kantor polisi.

Dari video amatir milik seorang warga, terlihat seorang pria yang dikepung oleh sejumlah warga.

Sementara seorang warga dan seorang polisi berpakaian preman berusaha mengusir warga dan meminta untuk tidak memukuli pelaku.

Sejumlah warga pun telah dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur

Dari hasil penyidikan sementara, diduga pria ini merupakan seorang debt collector yang hendak merampas motor milik warga.

Namun, aksinya itu diketahui oleh warga.

Tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.

Padahal, seorang debt collector enggak boleh sembarangan tarik kendaraan.

Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dasar hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.

"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS) dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro

Sebagai informasi, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.

"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," tuturnya

Source : GridOto.com,Kompas TV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular