Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM

Fadhliansyah - Jumat, 21 Mei 2021 | 13:00 WIB
Kompas.com
Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM

MOTOR Plus-online.com - Catat syarat bepergian keluar kota sampai tanggal 24 Mei 2021, bukan bawa SIKM.

Pada masa larangan mudik lebaran 2021, masyarakat yang bepergian keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tetapi SIKM tidak bisa didapatkan oleh semua masyarakat.

Hanya masyarakat yang memiliki keperluan mendesak saja yang bisa mendapatkan SIKM.

Baca Juga: Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Larangan mudik Lebaran sendiri diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021 lalu.

Gak hanya itu, masyarakat yang pengin keluar kota di tanggal tersebut juga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Tetapi dengan berakhirnya masa larangan mudik, bukan berarti masyarakat bebas keluar kota setelah masa larangan mudik berakhir.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjelaskan, masyarakat harus memiliki dokumen kesehatan kalau ingin bepergian.

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Angka Kecelakaan Malah Naik Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular