Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM

Fadhliansyah - Jumat, 21 Mei 2021 | 13:00 WIB
Kompas.com
Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM

MOTOR Plus-online.com - Catat syarat bepergian keluar kota sampai tanggal 24 Mei 2021, bukan bawa SIKM.

Pada masa larangan mudik lebaran 2021, masyarakat yang bepergian keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tetapi SIKM tidak bisa didapatkan oleh semua masyarakat.

Hanya masyarakat yang memiliki keperluan mendesak saja yang bisa mendapatkan SIKM.

Baca Juga: Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Larangan mudik Lebaran sendiri diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021 lalu.

Gak hanya itu, masyarakat yang pengin keluar kota di tanggal tersebut juga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Tetapi dengan berakhirnya masa larangan mudik, bukan berarti masyarakat bebas keluar kota setelah masa larangan mudik berakhir.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjelaskan, masyarakat harus memiliki dokumen kesehatan kalau ingin bepergian.

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Angka Kecelakaan Malah Naik Segini

Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Resmi Berlaku, Begini Cara Bikin SIKM

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," ujarnya.

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Awas Larangan Mudik Berakhir Jangan Harap Bebas Pengetatan, Ini Kata Menhub

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular