Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

Fadhliansyah - Jumat, 21 Mei 2021 | 14:15 WIB
Tribunnews.com
Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

MOTOR Plus-online.com - Wuih, perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan hingga pembuatan STNK dan BPKB bisa lewat online.

Brother mungkin sudah tahu, bahwa belum lama ini pihak kepolisian baru meluncurkan aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi).

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan C lewat aplikasi tanpa harus datang ke Samsat.

Kemudian nantinya pemohon bisa memilih, apakah ingin mengambil langsung SIM atau SIM diantarkan ke rumah pemohon.

Baca Juga: Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 20 Mei 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM

Ke depannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sistem yang lebih canggih.

Yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, pembuatan STNK, pembuatan BPKB, dan yang lainnya secara online.

Hal itu dilakukan dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli (pungutan liar).

“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri (21/5/2021).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara online.

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery sistem aplikasi Siondel,” ujar Yogi.

Wah asyik banget ya Bro kalau semuanya bisa dilakukan secara online, jadi lebih praktis!

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular