Pada foto yang diunggah, berisikan potongan percakapan antara pengunjung dengan satpam GBK.
Pengunjung tersebut dilarang memotret di kawasan GBK menggunakan kamera DSLR.
Menanggapi hal tersebut, Dwi Putranto, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan komentar.
Ia mengatakan pada dasarnya tidak ada larangan untuk pengambilan gambar atau pemotretan, selama itu bukan untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup
Ia juga tidak melarang soal penggunaan kamera, baik itu menggunakan kamera profesional (DSLR) atau HP, masyarakat bebas untuk foto di kawasan GBK.
"Tapi jika pemotretan itu untuk kepentingan komersial harus seizin dari pengelola," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).
Ia pun menjelaskan kepentingan komersial yang dimaksud memiliki sejumlah peralatan lengkap untuk menunjang proses pengambilan gambar.
"Untuk kepentingan komersial yang kami maksud ialah dengan kamera profesional. Selain itu ada peralatan lain seperti lighting, microphone dan peralatan tambahan lainnya harus izin pengelola," jelas Dwi.
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini
Source | : | GridOto.com,Twitter.com/@arbainrambey |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR