"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).
Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.
Sebagai info tambahan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan.
Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR