MOTOR Plus-online.com - Bikers sekarang gak usah panik, sekarang perpanjang SIM, Bayar pajak motor, bikin STNK dan BPKB bisa online.
Kepolisian bikin trobosan baru yang bikin bikers makin mudah dalam mengurus perpanjang SIM, bayar pajak motor, bikin STNK dan BPKB.
Pemilik SIM atau wajib pajak tidak harus datang ke kantor satpas atau samsat untuk melakukan perpanjangan maupun membayar pajak motor.
Cukup dari HP alias smart phone segala urusan semakin mudah mengikuti perkembangan teknologi 4.0.
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya
Menggunakan aplikasi SINAR, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan C lewat aplikasi tanpa harus datang ke Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Bikers harus paham nih, belum lama ini pihak kepolisian baru meluncurkan aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi).
Hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C bisa secara online menggunakan aplikasi SINAR.
Nantinya pemohon bisa memilih, apakah ingin mengambil langsung SIM atau SIM diantarkan ke rumah pemohon.
KOMENTAR