MOTOR Plus-online.com - Nah loh, tarif parkir motor bakal lebih mahal dari biasanya berlaku untuk 3 lokasi ini bro.
Hal ini sesuai dengan pemberlakuan tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi berkaitan dengan uji emisi.
Yup, motor yang tak lolos atau belum pernah melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi.
Dikutip dari Kompas.com, ada tiga lokasi yang siap menerapkan sanksi tarif parkir tertinggi.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor Jakarta, Ada di Bengkel Yamaha dan Honda
Yakni Kawasan Pasar Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres.
Ketiga lokasi itu akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi mulai bulan Juni 2021.
Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, sebelum sanksi tarif parkir diterapkan pihaknya melakukan sosialisasi rencana penerapan tarif parkir tertinggi di tiga lokasi tersebut.
Kondisi ini dilakukan sekaligus menunggu revisi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk penentuan besaran tarif parkir maksimalnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR