MOTOR Plus-Online.com - Lama tidak diterapkan, kapan Ganjil-genap Jakarta mulai kembali berlaku?
Selama pandemi covid-19, ganjil genap tidak lagi diberlakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan hingga Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap masih belum berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?
Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri dikutip dari GridOto.com.
Apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR