Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Mei 2021 | 11:00 WIB
Instagram
5 daerah gelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, buruan ke Samsat terdekat.

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus lagi ada program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di 5 daerah ini.

Tunggu apalagi buruan ke Samsat terdekat urus pajak kendaraan.

Yang mengejutkan, ada daerah yang kasih diskon dan hadiah juga buat pemotor yang mengurus pajak kendaraannya sekarang.

Penasaran daerah mana saja yang lagi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan? simak di bawah ini langsung.

 

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Cair Awal Juni 2021, Pemerintah Bagikan Bantuan Intensif Pemerintah Rp 60 Miliar, Buruan Ajukan

1. Provinsi Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Program tersebut direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.

Baca Juga: Harga Setara Honda BeAT Bekas Pas Buat Musim Hujan, Desain Mungil Ini Kehebatan Lainnya

2. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Instagram.com/samsat_kota_jambi
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung di Jambi

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran

3. Provinsi Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021.

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Instagram.com/khofifah.ip
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, ada diskon pajak sampai bebas PKB!

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Tunggu apalagi bro, buruan diurus pajak kendaraannya sekarang mumpung gratis.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular