MOTOR Plus-online.com - Aturan pembatasan perjalanan keluar kota diperpanjang sampai 3 Mei, simak persyaratannya.
Bikers harus tahu apa saja persyaratan sebelum perjalanan keluar kota.
Setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota.
Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang.
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021
Baca Juga: Aturan Pengetatan Pasca Lebaran Sudah Berakhir, Simak Syarat Perjalanan
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Adita juga mengatakan, latar belakang perpanjangan pengetatan lantaran naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.
Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?
Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021,” ujar Adita, dalam keterangan tertulis (25/5/2021).
“Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR