MOTOR Plus-online.com - Masa larangan mudik berakhir jangan harap bisa lolos pengetatan.
Seperti yang brother tahu, larangan mudik lebaran dimulai pada 6 Mei kemarin.
Adapun masa berlaku larangan mudik sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Setelah berakhirnya masa larangan mudik, pemerintah justru memperpanjang masa pengetatan.
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021
Baca Juga: Gawat Satu Pemudik Pulang, Puluhan Warga Positif Covid-19 dan Dikarantina
Hal ini berlaku khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera.
Lalu pengetatatn tersebut juga berlaku buat pemudik yang ingin masuk ke Pulau Jawa.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sargas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Bukan tanpa alasan pihaknya menambah waktu pengetatan tersebut.
Baca Juga: Awas Macet, Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Diperkirakan Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR